21 October 2012

Revitalisasi Kurikulum Sekolah 2013


Revitalisasi Kurikulum Sekolah 2013.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipastikan akan melakukan revitalisasi kurikulum pendidikan,pada tahun 2013. Kurikulum pendidikan yang akan diubah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dengan kurikulum baru itu, nantinya model pembelajaran di sekolah akan lebih mengarah ke pembangunan karakter. pelajaran  siswa nantinya akan lebih ditekankan pada kontain. Cara pembelajarannya pun nanti bersifat lebih tematik. Pendidikan pembangunan karakter ini ke depan akan lebih banyak dipelajari siswa di tingkat SD, semakin naik pelajaran pendidikan karakter berkurang dan diganti dengan pelajaran keilmuan.

Kurikulum baru untuk 2013 yang saat ini sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan difokuskan untuk empat mata pelajaran terlebih dulu. Empat pelajaran yang kurikulumnya akan direvisi adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 

Keempat mata pelajaran tersebut dipilih karena dianggap bisa mempengaruhi rasa nasionalisme dan meningkatkan karakter generasi muda. Saat ini, pendidikan di Indonesia dirasa masih terlalu liberal.


Kurikulum ini akan mengalami banyak perubahan dibanding kurikulum sebelumnya yang dibuat tahun 2006. Selain isi pengajaran, juga diubah cara penyampaian, termasuk penyiapan dan penyediaan buku ajarnya. Kelak, empat mata pelajaran itu harus menggunakan buku yang distandarkan oleh kementerian. Sedangkan mata pelajaran lain boleh menggunakan buku pedoman berbeda, namun harus di bawah pengawasan kementerian.

Saat ini, kurikulum baru itu masih dalam tahap pematangan draf. Pematangan tak hanya melibatkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud, tetapi juga merekrut anggota tim evaluasi dari perguruan tinggi dan tim independen yang berkonsentrasi di beberapa bidang mata pelajaran. Kurikulum ini akan akan mulai diuji publik sebelum Februari tahun 2013. Setelah pengujian, tentunya tak ada hambatan bagi kurikumum pendidikan yang baru untuk mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. 


Untuk tingkatan SD penyederhanaan kurikulum pendidikan tersebut akan menekankan pada kemampuan dasar peserta didik yakni Calistung atau baca tulis hitung. Intinya, dalam revitalisasi kurikulum nanti, kemampuan dasar Calistung akan dikombinasikan dengan berbagai disiplin ilmu lainnya, tetapi tetap dalam suasana bermain. Pendekatannya lebih kepada contoh-contoh hidup, apa yang mereka lihat, dengar, alami dalam kehidupan sehari. Mata Pelajaran seperti matematika, IPA, IPS dan sebagainya digabungkan atau disederhanakan.

Dalam penyederhanaan kurikulum tersebut, pendekatan utamanya lebih kepada pendidikan karakter dan akhlak. Untuk pendidikan agama, moral menjadi bagian penting dan disandingkan atau dikombinasikan dalam Calistung. Peleburan dua mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di tingkat sekolah dasar menjadi salah satu fokus dalam proses pematangan kurikulum pendidikan nasional Kurikulum pendidikan yang baru termasuk di dalamnya rencana peleburan mata pelajaran IPA dan IPS tingkat sekolah dasar.

Alasan penggantian kurikulum ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Sekolah sering dianggap sebagai beban, dari pada fungsinya sebagai media pembelajaran. "Faktor tersebut menghilangkan inti pokok sekolah yakni, hubungan antara guru dengan murid, sehingga kurikulum perlu pembaharuan.

Anak-anak kita saat ini memang cerdas secara akademis tetapi mereka cenderung tidak respek, tidak toleran, tidak hormati hukum, ugal-ugalan di jalanan dan berbagai perilaku sejenisnya yang sebenarnya bertolak belakang dengan kecerdasan yang mereka miliki.


Setiap kurikulum, terdapat muatan tiga kompetensi. Yakni skill (keahlian), knowledge (pengetahuan) dan attitude (budi pekerti). Kurikulum yang sekarang ini masih kurang tepat karena selama ini hanya fokus kepada peningkatan knowledge dan skill.

Terlalu banyak mata pelajaran yang diajarkan tidak tepat bagi para pelajar. "Para ahli mengatakan attitude terabaikan ketika mata pelajaran semakin banyak. Ke depannya kita akan menata kembali dengan mengurangi jumlah mata pelajaran".

Sumber :

29 August 2012

Gugat UKG Ke Mahkamah Agung.


Gugat UKG  Ke Mahkamah Agung.


Tim penggugat UKG terdiri dari berbagai elemen seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI),  Federasi Guru Independen Indonesia (FGII),  LSM Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW), adalah para guru yang berdomisili di Jakarta, Banten, Bandung, Medan, dan Indragiri Hilir (Kepulauan Riau). Kuasa hukum diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengajukan keberatan atas Permendikbud tersebut. mengajukan permohonan judicial review ke MA pada hari Rabu (15/8/2012).

Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) dinilai bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah kualitas dan profesionalisme guru yang rendah. Pemerintah justru harus memperbaiki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru. Dalam diskusi Bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, “permasalahan kualitas dan profesionalisme guru tidak dengan cara instan seperti UKG. Justru pemerintah mesti mengevaluasi dan mengintrospeksi pasca perubahan IKIP dijadikan universitas dan setelah adanya UU Guru dan Dosen, perbaikan guru belum signifikan. Ini karena pemerintah tidak punya tinjauan jauh ke depan dalam mempersiapkan guru Indonesia."

Terdapat lima alasan mengapa UKG digugat , yaitu :

Ø  Pertama, definisi UKG yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. "Kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi, bukan UKG. Selain itu kompetensi guru ada empat, bukan dua, dan jika diuji harus holistik.

Ø  Alasan kedua,  Pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 57/2012 tentang UKG bertentangan dengan Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 74/2008 tentang Guru. Dalam kedua pasal itu terdapat perbedaan mengenai definisi kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh para guru.

Ø  Alasan ketiga adalah mengenai kompetensi profesional guru. Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 57/2012 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat 7 PP No 74/2008 tentang Guru. Kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam Permendikbud Nomor 57/2012 telah mereduksi, menjauh dari amanat PP 74/2008 tentang ruang lingkup kompetensi pedagogik dan kompetensi professional.

Ø  Alasan keempat, berkenaan dengan  badan penyelenggara UKG. Terdapat  perbedaan isi antara Permendikbud yang mengatur UKG dengan PP tentang Guru (pasal 3 ayat 9) di mana penyelenggaraan UKG seharusnya adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP).

Ø  Alasan kelima, Permendikbud tentang UKG dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Menurut Sekretaris Jenderal FGSI, Retno Listyart Kemdikbud harus menghapus UKG dan mengakui kekeliruan kebijakannya. Jangan mencari kambing hitam dengan menyalahkan pihak lain, misalnya operator. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men) Mohammad Nuh juga diminta untuk menegur keras dan mengevaluasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) sebagai penyelenggara UKG. “Hal ini disebabkan karena mereka sudah memberi infomasi yang tidak benar kepada menteri atas kesiapan UKG. 

Kemendikbud semestinya terlebih dahulu membenahi LPTK sebagai pabrik guru, bukan malah menggelar UKG. Selain itu, kami berkeyakinan mengukur kualitas dan kinerja guru sebaiknya dilakukan secara holistik dan melibatkan kepala sekolah serta pengawas, bukan malah memberi soal-soal pilihan ganda.

Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI) meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melibatkan organisasi guru dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut nasib guru, termasuk di antaranya kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG).



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan alasan kementerian hanya menguji dua dari empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Menurutnya, saat ini, pemerintah belum mampu mengukur kompetensi pribadi dan sosial karena dua unsur kompetensi itu lebih dipahami oleh pimpinannya di sekolah. 

Saya justru berterimakasih pada pihak yang memperhatikan (menggugat). Jadi bisa mempelajari dan memperbaikinya. Yang jelas, seburuk-buruknya pengukuran itu lebih baik ketimbang opini tanpa mengukur.Akan tetapi, lanjut Nuh, dirinya akan lebih berterimakasih jika pihak-pihak yang mempersoalkan UKG dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan solusi. Pasalnya, perdebatan hanya akan menguras waktu dan energi jika tak diimbangi dengan solusi. Tetapi saya lebih berterimakasih bila semua pihak ikut andil bersama-sama meningkatkan mutu guru. Kekurangan memang ada, tapi apa gunanya diperdebatkan terus.

Sumber :


15 August 2012

SELAMAT PAGI INDONESIA


SELAMAT PAGI INDONESIA
GOD BLESS


Sayap burung berkepak menembus embun pagi
Terbang menerjang keheningan gerbang dini
Terperanjat mendengar
Derap langkahnya yang begitu tenang
Melangkah menuju keabadian

Rumpun bambu bergoyang gemrisik dan melambai
Seakan memberikan kata “selamat Jalan”
Rumput-rumput nan hijau
Bermandi embun tunduk dengan pilu
Menatap dia pergi pagi ini

Langkahnya..
Berderap dan pandangannya menatap ke depan
Tegakkan..
Dadanya seakan dia menantang perang

Di bibirnya terlukis senyum yang yakin akan kebenaran
Matanya berbinar dalam keredupan
Mulutnya bergerak menyusun doa terakhir baginya
Yang meluncur menembus himpitan sepi
kemanakah kucari
Kebenaran…
Kedamaian…
Kasih sayang..
Kemana…

Kemana akan kucari..

Surya merekah pagi membuka tabir hari
Tapi dia takkan kuasa melihat lagi
Seanbdainya kuasa membuka mulut mungkin akan berkata
“Selamat Pagi Indonesia, Cintaku..”


=God Bless=

atau