09 October 2011

Kewajiban Mengajar 27,5 Jam


Kewajiban Mengajar 27,5 Jam.

Sesuai kebijakan Permendiknas No. 39 Tahun 2009, untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) seorang guru harus memiliki kewajiban mengajar 24 jam tatap muka. Belum selesai dengan kebijakan tersebut, muncul usulan dari Kemenpan mengenai kewajiban guru mengajar 27,5 jam tatap muka. . Pada hari peringatan hari Guru Internasional yang jatuh tepat pada tanggal 5 Oktober 2011 Usulan Kemenpan tersebut pun disetujui oleh Mendiknas.

Usulan Kemenpan yang disetujui oleh Mendiknas dinilai kalangan guru sebagai hal yang tidak realistis. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).mengemukakan ”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu. Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas.

Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi.

"Jangankan untuk memenuhi 27,5 jam mengajar, mengejar 24 jam mengajar saja tidak semua guru mampu. Apalagi kalau guru harus mengajar mata pelajaran lain. Profesionalisme guru akan dipertanyakan. Sebab dalam aturan sertifikasi, guru harus mengajar sesuai dengan bidangnya," kata Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat Ahmad Taufan Kamis (8/9).



Sumber :