Proses Membuatan e-KTP
1. Bawa surat pengantar dari RT/RW Form F1.01,
2. memasukkan surat pengantar dan KTP lama keloket di kelurahan
3. Input data nama, tempat dan tanggal lahir.
4. Nomor induk kependudukan muncul dari Database.
5. Kemudian pengecekan bahwa data cocok dengan data pembuat KTP.
6. Tunggu giliran dipanggil untuk foto.
7.Tanda tangan dan pengambilan sidik
8. Selesai.
9. Petugas membubuhkan sidik jari sebagai pernyataan data sudah benar.
10. Pencetakan e-KTP.
Sumber :
http://www.e-ktp.com/
http://www.e-ktp.com/
http://withintakapipisbrainandheart.blogspot.com
http://newsdigital.wordpress.com