21 October 2012

Revitalisasi Kurikulum Sekolah 2013


Revitalisasi Kurikulum Sekolah 2013.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipastikan akan melakukan revitalisasi kurikulum pendidikan,pada tahun 2013. Kurikulum pendidikan yang akan diubah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dengan kurikulum baru itu, nantinya model pembelajaran di sekolah akan lebih mengarah ke pembangunan karakter. pelajaran  siswa nantinya akan lebih ditekankan pada kontain. Cara pembelajarannya pun nanti bersifat lebih tematik. Pendidikan pembangunan karakter ini ke depan akan lebih banyak dipelajari siswa di tingkat SD, semakin naik pelajaran pendidikan karakter berkurang dan diganti dengan pelajaran keilmuan.

Kurikulum baru untuk 2013 yang saat ini sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan difokuskan untuk empat mata pelajaran terlebih dulu. Empat pelajaran yang kurikulumnya akan direvisi adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 

Keempat mata pelajaran tersebut dipilih karena dianggap bisa mempengaruhi rasa nasionalisme dan meningkatkan karakter generasi muda. Saat ini, pendidikan di Indonesia dirasa masih terlalu liberal.


Kurikulum ini akan mengalami banyak perubahan dibanding kurikulum sebelumnya yang dibuat tahun 2006. Selain isi pengajaran, juga diubah cara penyampaian, termasuk penyiapan dan penyediaan buku ajarnya. Kelak, empat mata pelajaran itu harus menggunakan buku yang distandarkan oleh kementerian. Sedangkan mata pelajaran lain boleh menggunakan buku pedoman berbeda, namun harus di bawah pengawasan kementerian.

Saat ini, kurikulum baru itu masih dalam tahap pematangan draf. Pematangan tak hanya melibatkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud, tetapi juga merekrut anggota tim evaluasi dari perguruan tinggi dan tim independen yang berkonsentrasi di beberapa bidang mata pelajaran. Kurikulum ini akan akan mulai diuji publik sebelum Februari tahun 2013. Setelah pengujian, tentunya tak ada hambatan bagi kurikumum pendidikan yang baru untuk mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014. 


Untuk tingkatan SD penyederhanaan kurikulum pendidikan tersebut akan menekankan pada kemampuan dasar peserta didik yakni Calistung atau baca tulis hitung. Intinya, dalam revitalisasi kurikulum nanti, kemampuan dasar Calistung akan dikombinasikan dengan berbagai disiplin ilmu lainnya, tetapi tetap dalam suasana bermain. Pendekatannya lebih kepada contoh-contoh hidup, apa yang mereka lihat, dengar, alami dalam kehidupan sehari. Mata Pelajaran seperti matematika, IPA, IPS dan sebagainya digabungkan atau disederhanakan.

Dalam penyederhanaan kurikulum tersebut, pendekatan utamanya lebih kepada pendidikan karakter dan akhlak. Untuk pendidikan agama, moral menjadi bagian penting dan disandingkan atau dikombinasikan dalam Calistung. Peleburan dua mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di tingkat sekolah dasar menjadi salah satu fokus dalam proses pematangan kurikulum pendidikan nasional Kurikulum pendidikan yang baru termasuk di dalamnya rencana peleburan mata pelajaran IPA dan IPS tingkat sekolah dasar.

Alasan penggantian kurikulum ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Sekolah sering dianggap sebagai beban, dari pada fungsinya sebagai media pembelajaran. "Faktor tersebut menghilangkan inti pokok sekolah yakni, hubungan antara guru dengan murid, sehingga kurikulum perlu pembaharuan.

Anak-anak kita saat ini memang cerdas secara akademis tetapi mereka cenderung tidak respek, tidak toleran, tidak hormati hukum, ugal-ugalan di jalanan dan berbagai perilaku sejenisnya yang sebenarnya bertolak belakang dengan kecerdasan yang mereka miliki.


Setiap kurikulum, terdapat muatan tiga kompetensi. Yakni skill (keahlian), knowledge (pengetahuan) dan attitude (budi pekerti). Kurikulum yang sekarang ini masih kurang tepat karena selama ini hanya fokus kepada peningkatan knowledge dan skill.

Terlalu banyak mata pelajaran yang diajarkan tidak tepat bagi para pelajar. "Para ahli mengatakan attitude terabaikan ketika mata pelajaran semakin banyak. Ke depannya kita akan menata kembali dengan mengurangi jumlah mata pelajaran".

Sumber :

29 August 2012

Gugat UKG Ke Mahkamah Agung.


Gugat UKG  Ke Mahkamah Agung.


Tim penggugat UKG terdiri dari berbagai elemen seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI),  Federasi Guru Independen Indonesia (FGII),  LSM Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW), adalah para guru yang berdomisili di Jakarta, Banten, Bandung, Medan, dan Indragiri Hilir (Kepulauan Riau). Kuasa hukum diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengajukan keberatan atas Permendikbud tersebut. mengajukan permohonan judicial review ke MA pada hari Rabu (15/8/2012).

Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) dinilai bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah kualitas dan profesionalisme guru yang rendah. Pemerintah justru harus memperbaiki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru. Dalam diskusi Bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, “permasalahan kualitas dan profesionalisme guru tidak dengan cara instan seperti UKG. Justru pemerintah mesti mengevaluasi dan mengintrospeksi pasca perubahan IKIP dijadikan universitas dan setelah adanya UU Guru dan Dosen, perbaikan guru belum signifikan. Ini karena pemerintah tidak punya tinjauan jauh ke depan dalam mempersiapkan guru Indonesia."

Terdapat lima alasan mengapa UKG digugat , yaitu :

Ø  Pertama, definisi UKG yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. "Kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi, bukan UKG. Selain itu kompetensi guru ada empat, bukan dua, dan jika diuji harus holistik.

Ø  Alasan kedua,  Pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 57/2012 tentang UKG bertentangan dengan Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 74/2008 tentang Guru. Dalam kedua pasal itu terdapat perbedaan mengenai definisi kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh para guru.

Ø  Alasan ketiga adalah mengenai kompetensi profesional guru. Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 57/2012 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat 7 PP No 74/2008 tentang Guru. Kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam Permendikbud Nomor 57/2012 telah mereduksi, menjauh dari amanat PP 74/2008 tentang ruang lingkup kompetensi pedagogik dan kompetensi professional.

Ø  Alasan keempat, berkenaan dengan  badan penyelenggara UKG. Terdapat  perbedaan isi antara Permendikbud yang mengatur UKG dengan PP tentang Guru (pasal 3 ayat 9) di mana penyelenggaraan UKG seharusnya adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP).

Ø  Alasan kelima, Permendikbud tentang UKG dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Menurut Sekretaris Jenderal FGSI, Retno Listyart Kemdikbud harus menghapus UKG dan mengakui kekeliruan kebijakannya. Jangan mencari kambing hitam dengan menyalahkan pihak lain, misalnya operator. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men) Mohammad Nuh juga diminta untuk menegur keras dan mengevaluasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) sebagai penyelenggara UKG. “Hal ini disebabkan karena mereka sudah memberi infomasi yang tidak benar kepada menteri atas kesiapan UKG. 

Kemendikbud semestinya terlebih dahulu membenahi LPTK sebagai pabrik guru, bukan malah menggelar UKG. Selain itu, kami berkeyakinan mengukur kualitas dan kinerja guru sebaiknya dilakukan secara holistik dan melibatkan kepala sekolah serta pengawas, bukan malah memberi soal-soal pilihan ganda.

Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI) meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melibatkan organisasi guru dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut nasib guru, termasuk di antaranya kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG).



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan alasan kementerian hanya menguji dua dari empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Menurutnya, saat ini, pemerintah belum mampu mengukur kompetensi pribadi dan sosial karena dua unsur kompetensi itu lebih dipahami oleh pimpinannya di sekolah. 

Saya justru berterimakasih pada pihak yang memperhatikan (menggugat). Jadi bisa mempelajari dan memperbaikinya. Yang jelas, seburuk-buruknya pengukuran itu lebih baik ketimbang opini tanpa mengukur.Akan tetapi, lanjut Nuh, dirinya akan lebih berterimakasih jika pihak-pihak yang mempersoalkan UKG dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan solusi. Pasalnya, perdebatan hanya akan menguras waktu dan energi jika tak diimbangi dengan solusi. Tetapi saya lebih berterimakasih bila semua pihak ikut andil bersama-sama meningkatkan mutu guru. Kekurangan memang ada, tapi apa gunanya diperdebatkan terus.

Sumber :


15 August 2012

SELAMAT PAGI INDONESIA


SELAMAT PAGI INDONESIA
GOD BLESS


Sayap burung berkepak menembus embun pagi
Terbang menerjang keheningan gerbang dini
Terperanjat mendengar
Derap langkahnya yang begitu tenang
Melangkah menuju keabadian

Rumpun bambu bergoyang gemrisik dan melambai
Seakan memberikan kata “selamat Jalan”
Rumput-rumput nan hijau
Bermandi embun tunduk dengan pilu
Menatap dia pergi pagi ini

Langkahnya..
Berderap dan pandangannya menatap ke depan
Tegakkan..
Dadanya seakan dia menantang perang

Di bibirnya terlukis senyum yang yakin akan kebenaran
Matanya berbinar dalam keredupan
Mulutnya bergerak menyusun doa terakhir baginya
Yang meluncur menembus himpitan sepi
kemanakah kucari
Kebenaran…
Kedamaian…
Kasih sayang..
Kemana…

Kemana akan kucari..

Surya merekah pagi membuka tabir hari
Tapi dia takkan kuasa melihat lagi
Seanbdainya kuasa membuka mulut mungkin akan berkata
“Selamat Pagi Indonesia, Cintaku..”


=God Bless=

atau


19 July 2012

Tata Cara Pelaksanaan UKG Online 2012 Dan Daftar Calon Paserta UKG


Tata Cara Pelaksanaan UKG Online 2012


Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online bagi guru yang telah memiliki sertifikat akan dilaksanakan akhir Juli.sampai September 2012,  dilaksanakan secara online, paper and pancil.

Tujuan UKG
Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik; Jumlah peserta  UKG 2012 secara nasional sebanyak 1.015.087, terdiri:
PNS : 798.556
GTY : 216.531

Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
Aktif menjadi guru.

Jadwal UKG

Jadwal Umum UKG
Ujian Online : 30 Juli – 12 Agustus 2012
Ujian Manual (Paper Pencil Test): 4 September 2012

Jadwal Khusus UKG
Dalam satu hari, UKG dilaksana dalam tiga gelombang: pk. 07.00, 10.30, dan 14.00 WIB. (Baca Detik-detik UKG Online)
Tahap I, SMP: tanggal 30 Juli s.d. 2 Agustus 2012
Tahap II, SMA/SMK: tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2012
Tahap III, TK/SD/SDLB: tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2012

Tempat UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.

Tata Cara Mengikuti Ujian
Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;

Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor;
Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan.

Kisi - Kisi Dan Daftar Calon Paserta UKG 2012

Daftar calon peserta UKG dapat di lihat :



 Kisi -kisi  UKG dapat di lihat :




Sumber :
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/index.php?pg=peserta
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/index.php?pg=kisi


30 June 2012

Mobil Bahan Bakar Angin


Mobil Bahan Bakar Kompresi Udara.
Tata Motor akan meluncurkan mobil bertenaga udara pada Agustus 2012 mendatang. Tata Motors menyebut mobil ini dengan nama MiniCAT, dan akan menjadi salah satu kendaraan tanpa emisi karena mampu beroperasi hanya dengan udara yang terkompresi. Selain kecil, mobil ini sangat ramah lingkungan. Bagaimana tidak, jantungnya menggunakan mesin yang bisa mengkonvesi angin menjadi tenaga. Dengan satu tangki, mobil tersebut bisa berjalan hingga sejauh 300 Km dan hanya perlu US$ 2 untuk mengisinya kembali bila sudah habis.
Tata MiniCAT yang merupakan mobil kendaraan perkotaan yang ringan. Casis menggunakan tubular dan tubuh yang terbuat dari bahan baku fiberglass yang aerodinamis. Sedangkan pintu belakangnya menggunakan pintu geser ke depan.
Mobil ini juga diklaim jaraknya tempuhnya sekitar dua kali lipat dari mobil listrik tercanggih. Tata Mini CAT diakui memiliki kecepatan tertinggi 105 Km/Jam.
MiniCAT ini menggunakan tekanan udara menggerakan motor piston dan memiliki nol emisi yang dibuang di knalpot. MiniCAT ini telah dikembangkan bersama dengan bekas ahli mesin IndyCar Guy Negre dengan perusahaan Motor Development International. Pejabat Tata Motors mengatakan, bahwa bahan bakar di mobil ini hanya tenaga listrik yang kecil untuk  menggerakkan kompresor mesin mobil. [D2C]
Setelah mengalami proses panjang produsen mobil India, Tata Motors akhirnya bakal mewujudkan mobil MPV kompak 6 penumpang yang dijuluki Tata MiniCAT. Memang agak berbeda dari wajah Tata MiniCAT yang pertama kali muncul. Tata Compressed Air Technology (MiniCAT) atau biasa disebut Air Car adalah MPV kompak hasil pengembangan Tata Nano. Karena itu, wujudnya lebih besar dan agak panjang dari Tata Nano

Kelemahannya dari Tata MiniCAT ini. adalah bodynya berrangka fiberglass. Berbagai macam bentuk fiberglass direkatkan untuk menghasilkan bentuk bodynya secara utuh. Hal ini tentu berkenaan dengan keamanan berkendaraan terutama ketika terjadi tabrakan. Ketika diluncurkan nanti mobil ini bakal dibanderol sekitar  c 3,5-4 rupee atau sekitar Rp 70 jutaan. Berikut adalah varian model dari Air Car :

Air Car - The CityCAT Model

Bodywork telah dirancang sehingga dapat benar-benar modular, dan akibatnya lebih dari sepuluh versi yang berbeda dapat diproduksi dari kendaraan dasar tunggal. Sebuah double-cabin pick-up-monospace, sedan, taksi, mobil bisnis, station wagon, van (dengan atau tanpa atap dinaikkan, dengan atau tanpa jendela) dan beberapa lagi. Semua hanya dengan mengubah Hardtop belakang dan beberapa elemen interior.

Antara tiga dan enam penumpang dapat duduk, menurut versi: tiga di kendaraan utilitas dan enam di sedan, monospace atau stasiun.
Para CityCATs 2 adalah mobil yang menggabungkan utilitas dengan kenyamanan. Jumlah ruang untuk penumpang membuatnya menjadi limusin, terutama di belakang, di mana ada banyak siku dan ruang untuk kaki untuk perjalanan nyaman.
Dashboard mempertahankan konsep lengkungan diperkenalkan di MiniCATs, dengan demikian juga memberikan lebih banyak ruang untuk pengemudi dan tetangganya.

Kompartemen bagasi dari MiniCATs sangat besar mengingat dimensi kecil dari mobil (550-700 dm3 (19,4-24,7 ft3) terhadap 2,65 m (8,7 kaki) panjang dengan mobil). Relatif, bahwa dari CityCATs adalah raksasa (1200 dm3 (42,4 ft3), dengan rak belakang dan kursi bangku di tempat! Sedangkan untuk versi utilitas, dapat mengangkut lebih dari 3 m3 (106 ft3) barang Dan semua ini dalam. mobil hanya 4,10 m (13,4 ft) panjang!

The 2 CityCATs juga mempertahankan ide tentang posisi mengemudi pusat dan dalam versi sedan, ada enam kursi lapang.
Para CityCATs 2 akan dilengkapi dengan mesin 4 dan 6 silinder, dan produksi akan mulai satu tahun setelah MiniCATs untuk harga tertimbang rata-rata $ 18.000 sampai $ 20.000 (pajak tidak termasuk).


Air Car - The MiniCAT Model

Yang terkecil dan paling inovatif: tiga kursi, dimensi minimal dengan bagasi sedan: sebuah tantangan besar untuk seperti mobil kecil yang berjalan pada udara terkompresi. Minicat merupakan mobil kota masa depan.
Fitur: Airbag, AC, ABS, 3 kursi


Air Car Models of The CATvolution

OneCATs

1. FamilyCAT
Sebuah mobil yang luas dengan kursi yang dapat menghadapi arah yang berbeda. Desain kendaraan didasarkan pada kebutuhan keluarga khas.
Karakteristik: Airbag, AC, 6 kursi.

2. VanCAT
Dirancang untuk digunakan sehari-hari di industri, lingkungan perkotaan atau pedesaan, utamanya driver akan menjadi pedagang, petani dan driver pengiriman.
Spesifikasi: Airbag, AC, ABS, 2 kursi, 1,5 m3.

3. TaxiCAT
Terinspirasi oleh Taksi London, dengan ergonomis banyak dan keuntungan kenyamanan bagi penumpang maupun untuk sopir.
Spesifikasi: Airbag, AC, 6 kursi.

4. TruckCAT
The "kesenangan" mobil: dirancang untuk kunjungan, olahraga atau olahraga air. Juga cocok untuk pedagang dan usaha kecil.
Spesifikasi: Airbag, udara condtioning, 2 kursi.

Sumber ::
http://www.aircarcatvolution.com/air-car-model/minicat-eng.php

29 June 2012

Follow Me


 Follow Me

Sule dan Andre


Satu lagi lagu yang menarik , yang dibawakan oleh Sule dan Andre ditayangkan di OVJ. Lirik lagu ini  menggunakan campuran bahasa Indonesia, Inggris dan bahasa Sunda. Inspiratif, kreatif dan lucu tapi tetap enak didengarkan. Lirik lagu ini sebagai berikut :



 Follow Me
Sule dan Andre
Oh.. my love oh.. my darling..
Aku I miss you salira..
long long time tos wengi..
I never stop thinking about you..
oh.. mother help me you pray your son ..
oh.. father ider mother..
father.. mother..
i want to you love me forever..
in the night.. in the word..
i want to you love me forever..
in the night.. in the night.. in the night..
Aku cinta I love you
I miss you ku rindu
I want always together
no body no body but you
Aku cinta I love you
I miss you ku rindu
I want always together
no body no body but you
please.. accept.. my love..
please.. you don't cry.. follow me...

Simak videonya :

Follow Me


Mungkin yang tidak mengerti bahasa Sunda mungkin agak sedikit bertanya - tanya tentang arti lagu tersebut. Selamat menikmati.

Sumber :
http://www.youtube.com/



21 June 2012

Indeks Negara Gagal 2012


Daftar Negara Gagal 2012.


Failed States Index 2012

Negara gagal ialah negara yang pemerintah pusatnya tidak mampu mengontrol atau menguasai seluruh wilayahnya. Negara Yang paling dianggap gagal adalah Somalia diurutan pertama dengan nilai indeks 114,9.

1
Somalia
114.9


Negara yang paling dianggap paling berhasil adalah Finlandia di urutan 177 dengan nilai indeks 20.0

177
Finland
20.0



Indonesia di peringkat 63 dari 177 negara dengan total indeks 80,6

63
Indonesia
80.6


Skore indikator yang terburuk adalah demografi, ketidak merataan pembangunan ekonomi, kekerasan terhadap minoritas serta ketidak mampuan negara melindungi kelompok rentan dan lemahnya aparat keamanan. Sedangkan skor terbaik Indonesia adalah dalam indikator kemiskinan dan ekonomi.

Peringkat Indonesia dibandingkan dengan negara - negara tetangga, Timor Leste, Papua Nuw Guinea dan Philipina berada dibawah, sedangkan Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapore berada diatas Indonesia.



28
Timor-Leste
92.7

.
54
Papua New Guinea
83.7


56
Philippines
83.2



63
Indonesia
80.6



96
Vietnam
79.8

110
Malaysia
68.5

124
Brunei
64.1

157
Singapore
35.6




Nilai indeks Indonesia dari tahun 2006 sampai dengan 2012 sebagai berikut:

Tahun 2006 nilai indeks  adalah 89,2,
Tahun 2007 nilai indeks  adalah 84,4.
Tahun 2008 nilai indeks  adalah 83,3
Tahun 2009 nilai indeks  adalah 84,1
Tahun 2010 nilai indeks  adalah 83,1
Tahun 2011 nilai indeks  adalah 81,6
Tahun 2012 nilai indeks  adalah 80,6

Peringkat Indonesia dari tahun 2006 sampai dengan 2012 sebagai berikut:

Tahun 2006 peringkat 32
Tahun 2007 peringkat 55
Tahun 2008 peringkat 60
Tahun 2009 peringkat 62
Tahun 2010 peringkat 61
Tahun 2011 peringkat 64
Tahun 2012 peringkat 63

Daftar Negara Gagal

1
Somalia
114.9
2
Congo (D. R.)
111.2
3
Sudan
109.4
n/r
South Sudan*
108.4
4
Chad
107.6
5
Zimbabwe
106.3
6
Afghanistan
106.0
7
Haiti
104.9
8
Yemen
104.8
9
Iraq
104.3
10
Central African Republic
103.8
11
Cote d'Ivoire
103.6
12
Guinea
101.9
13
Pakistan
101.6
14
Nigeria
101.1
15
Guinea Bissau
99.2
16
Kenya
98.4
17
Ethiopia
97.9
18
Burundi
97.5
18
Niger
96.9
20
Uganda
96.5
21
Myanmar
96.2
22
North Korea
95.5
23
Eritrea
94.5
23
Syria
94.5
25
Liberia
93.3
26
Cameroon
93.1
27
Nepal
93.0
28
Timor-Leste
92.7
29
Bangladesh
92.2
29
Sri Lanka
92.2
31
Sierra Leone
90.4
31
Egypt
90.4
33
Congo (Republic)
90.1
34
Iran
89.6
35
Rwanda
89.3
36
Malawi
88.8
37
Cambodia
88.7
38
Mauritania
87.6
39
Togo
87.5
39
Uzbekistan
87.5
41
Burkina Faso
87.4
41
Kyrgyzstan
87.4
43
Equatorial Guinea
86.3
44
Zambia
85.9
45
Lebanon
85.8
46
Tajikistan
85.7
47
Solomon Islands
85.6
48
Laos
85.5
48
Angola
85.1
50
Libya
84.9
51
Georgia
84.8
52
Colombia
84.4
53
Dijbouti
83.8
54
Papua New Guinea
83.7
55
Swaziland
83.5
56
Philippines
83.2
57
Comoros
83.0
58
Madagascar
82.5
59
Mozambique
82.4
59
Bhutan
82.4
61
Israel/West Bank
82.2
62
Bolivia
82.1
63
Indonesia
80.6
64
Gambia
80.6
65
Fiji
80.5
66
Tanzania
80.4
67
Ecuador
80.1
68
Azerbaijan
79.8
69
Nicaragua
79.8
70
Guatemala
79.8
71
Senegal
79.8
72
Lesotho
79.8
73
Moldova
79.8
74
Benin
79.8
75
Honduras
79.8
76
China
79.8
77
Algeria
79.8
78
India
79.8
79
Mali
79.8
79
Bosnia and Herzegovina
79.8
81
Turkmenistan
79.8
82
Venezuela
79.8
83
Russia
79.8
84
Thailand
79.8
85
Turkey
79.8
85
Belarus
79.8
87
Morocco
79.8
88
Maldives
79.8
89
Serbia
79.8
90
Jordan
79.8
91
Cape Verde
79.8
92
Gabon
79.8
93
El Salvador
79.8
94
Tunisia
79.8
95
Dominican Republic
79.8
96
Vietnam
79.8
97
Sao Tome
79.8
98
Mexico
79.8
99
Peru
79.8
100
Saudi Arabia
79.8
101
Cuba
79.8
102
Armenia
79.8
103
Micronesia
79.8
104
Guyana
79.8
105
Suriname
79.8
106
Namibia
79.8
107
Paraguay
79.8
107
Kazakhstan
79.8
109
Macedonia
69.1
110
Samoa
68.5
110
Malaysia
68.5
112
Ghana
67.5
113
Ukraine
67.2
113
Belize
67.2
115
South Africa
66.8
115
Cyprus
66.8
117
Botswana
66.5
118
Albania
66.1
119
Jamaica
65.8
120
Seychelles
65.1
121
Grenada
65.0
122
Trinidad
64.4
123
Brazil
64.1
124
Brunei
64.1
125
Bahrain
62.2
126
Romania
59.5
127
Antigua & Barbuda
58.9
128
Kuwait
58.8
129
Mongolia
58.7
130
Bulgaria
56.3
130
Croatia
56.3
132
Panama
56.1
133
Montenegro
55.5
134
Bahamas
55.1
135
Barbados
52.0
136
Latvia
51.9
137
Oman
51.7
138
Greece
50.4
139
Costa Rica
49.7
140
United Arab Emirates
48.9
141
Hungary
48.3
142
Qatar
48.0
143
Estonia
47.5
144
Slovakia
47.4
145
Argentina
46.5
145
Italy
45.8
147
Mauritius
44.7
148
Poland
44.3
149
Lithuania
44.2
150
Malta
43.8
151
Chile
43.5
151
Japan
43.5
153
Spain
42.8
154
Uruguay
40.5
155
Czech Republic
39.5
156
South Korea
37.6
157
Singapore
35.6
158
United Kingdom
35.3
159
United States
34.8
160
Portugal
34.2
161
Slovenia
34.0
162
France
33.6
163
Belgium
33.5
164
Germany
31.7
165
Australia
29.2
166
Iceland
29.1
167
Netherlands
28.1
168
Austria
27.5
169
Canada
26.8
170
Ireland
26.5
171
New Zealand
25.6
172
Luxembourg
25.5
173
Norway
23.9
174
Switzerland
23.3
175
Denmark
23.0
176
Sweden
21.3
177
Finland
20.0

Copyright (C) 2012 The Fund for Peace

sumber :