29 August 2012

Gugat UKG Ke Mahkamah Agung.


Gugat UKG  Ke Mahkamah Agung.


Tim penggugat UKG terdiri dari berbagai elemen seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI),  Federasi Guru Independen Indonesia (FGII),  LSM Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW), adalah para guru yang berdomisili di Jakarta, Banten, Bandung, Medan, dan Indragiri Hilir (Kepulauan Riau). Kuasa hukum diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengajukan keberatan atas Permendikbud tersebut. mengajukan permohonan judicial review ke MA pada hari Rabu (15/8/2012).

Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) dinilai bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah kualitas dan profesionalisme guru yang rendah. Pemerintah justru harus memperbaiki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru. Dalam diskusi Bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, “permasalahan kualitas dan profesionalisme guru tidak dengan cara instan seperti UKG. Justru pemerintah mesti mengevaluasi dan mengintrospeksi pasca perubahan IKIP dijadikan universitas dan setelah adanya UU Guru dan Dosen, perbaikan guru belum signifikan. Ini karena pemerintah tidak punya tinjauan jauh ke depan dalam mempersiapkan guru Indonesia."

Terdapat lima alasan mengapa UKG digugat , yaitu :

Ø  Pertama, definisi UKG yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. "Kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi, bukan UKG. Selain itu kompetensi guru ada empat, bukan dua, dan jika diuji harus holistik.

Ø  Alasan kedua,  Pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 57/2012 tentang UKG bertentangan dengan Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 74/2008 tentang Guru. Dalam kedua pasal itu terdapat perbedaan mengenai definisi kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh para guru.

Ø  Alasan ketiga adalah mengenai kompetensi profesional guru. Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 57/2012 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat 7 PP No 74/2008 tentang Guru. Kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam Permendikbud Nomor 57/2012 telah mereduksi, menjauh dari amanat PP 74/2008 tentang ruang lingkup kompetensi pedagogik dan kompetensi professional.

Ø  Alasan keempat, berkenaan dengan  badan penyelenggara UKG. Terdapat  perbedaan isi antara Permendikbud yang mengatur UKG dengan PP tentang Guru (pasal 3 ayat 9) di mana penyelenggaraan UKG seharusnya adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP).

Ø  Alasan kelima, Permendikbud tentang UKG dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Menurut Sekretaris Jenderal FGSI, Retno Listyart Kemdikbud harus menghapus UKG dan mengakui kekeliruan kebijakannya. Jangan mencari kambing hitam dengan menyalahkan pihak lain, misalnya operator. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men) Mohammad Nuh juga diminta untuk menegur keras dan mengevaluasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) sebagai penyelenggara UKG. “Hal ini disebabkan karena mereka sudah memberi infomasi yang tidak benar kepada menteri atas kesiapan UKG. 

Kemendikbud semestinya terlebih dahulu membenahi LPTK sebagai pabrik guru, bukan malah menggelar UKG. Selain itu, kami berkeyakinan mengukur kualitas dan kinerja guru sebaiknya dilakukan secara holistik dan melibatkan kepala sekolah serta pengawas, bukan malah memberi soal-soal pilihan ganda.

Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI) meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melibatkan organisasi guru dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut nasib guru, termasuk di antaranya kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG).



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan alasan kementerian hanya menguji dua dari empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Menurutnya, saat ini, pemerintah belum mampu mengukur kompetensi pribadi dan sosial karena dua unsur kompetensi itu lebih dipahami oleh pimpinannya di sekolah. 

Saya justru berterimakasih pada pihak yang memperhatikan (menggugat). Jadi bisa mempelajari dan memperbaikinya. Yang jelas, seburuk-buruknya pengukuran itu lebih baik ketimbang opini tanpa mengukur.Akan tetapi, lanjut Nuh, dirinya akan lebih berterimakasih jika pihak-pihak yang mempersoalkan UKG dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan solusi. Pasalnya, perdebatan hanya akan menguras waktu dan energi jika tak diimbangi dengan solusi. Tetapi saya lebih berterimakasih bila semua pihak ikut andil bersama-sama meningkatkan mutu guru. Kekurangan memang ada, tapi apa gunanya diperdebatkan terus.

Sumber :


No comments: