22 June 2007

Remunerasi Guru


Sistem Remunerasi Guru Akan Disempurnakan




Jakarta, Kompas
 Pemerintah mengakui bahwa selama ini perlakuan terhadap para guru dirasakan tidak adil karena kemampuan khusus mereka seakan tak diakui, bahkan disamakan dengan jenis pekerjaan yang tak menuntut keahlian. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyempurnakan sistem remunerasi bagi guru secara bertahap.
Diharapkan pada tahun 2003 usaha tersebut sudah bisa dirasakan oleh para guru. Perbaikan kesejahteraan itu terpaksa dilakukan bertahap mengingat perubahan sistem secara total berarti mengubah segala hal, termasuk soal pensiunan guru. Adapun untuk jangka pendek, upaya peningkatan kesejahteraan guru dilakukan lewat perbaikan penghasilan, misalnya dengan menaikkan tunjangan fungsional mereka.
Asisten Deputi Urusan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Nuraida Mokhsen mengemukakan hal ini dalam seminar pendidikan bertema "Guru Sang Pembebas: Membidik Sistem Pendidikan Masa Depan" di Jakarta, Senin (7/1). Seminar yang diadakan Lembaga Advokasi Pendidikan, Forum Guru Honorer Indonesia, Forum Aksi Guru Indonesia, dan Solidamor itu dihadiri guru dari Jakarta dan sekitarnya. Seminar juga menghadirkan Boediono (Kepala Balitbang Departemen Pendidikan Nasional), Utomo Dananjaya (Yayasan ParamadinaMulya), dan Dharmaningtyas (pengamat sekaligus praktisi pendidikan). 

Perlu sistem tersendiri 

Sebagai gambaran, saat ini besaran gaji pokok guru terendah (lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar/PGSD dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 667.300 per bulan dan tertinggi-mereka yang berpendidikan S-1 dengan masa kerja di atas 30 tahun
Rp. 1,5 juta. Adapun tunjangan tenaga kependidikan berkisar antara Rp 112.500 (golongan II) hingga         Rp 175.000 (golongan IV)-penghasilan guru per bulan berada pada rentangan Rp 887.400 hingga              Rp 1.739.200.
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, mereka dapat tunjangan jabatan antara   Rp 237.500 (terendah) sampai Rp 400.000 (tertinggi). Dengan demikian, penghasilan tertinggi seorang guru senior yang menjadi kepala sekolah besarnya Rp 2.139.200 per bulan. Angka ini masih jauh di bawah penghasilan pejabat eselon Ia yang memiliki masa kerja lebih sedikit, sebab tunjangan jabatan mereka sudah mencapai Rp 4,5 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Selain itu, ketidakadilan perlakuan atas para guru yang mengajar di sekolah dasar dan menengah dibandingkan perlakuan pemerintah kepada dosen dan pegawai negeri sipil lain juga mendapat sorotan dari peserta seminar. Mereka minta agar pemerintah segera membuat sistem penggajian guru tersendiri yang berbeda dengan pegawai lain. Peserta juga meminta segera diwujudkannya undang-undang perlindungan guru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nuraida menyatakan bahwa Kantor Menneg PAN kini sedang menyiapkan upaya penyempurnaan sistem remunerasi itu. "Tim yang beranggota semua pihak itu baru dibentuk, tetapi di antara anggota tim belum sempat bertemu untuk membicarakan perubahan sistem yang dimaksud," katanya.
Ada dua alternatif penyempurnaan sistem remunerasi guru. Pilihannya adalah memiliki sistem sendiri atau merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), tetapi harus direformasi dengan memperhatikan asas keadilan serta didasarkan pada kompetensi dan tanggung jawab, sehingga bisa menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sesuai jabatan mereka. 

Hanya gaji dan tunjangan
Nuraida mengakui, selama ini gaji guru sama dengan pangkatnya namun terpisah dengan jabatannya. Alhasil, kenyataan di lapangan seperti tidak ada bedanya antara kesejahteraan guru dengan juru ketik di departemen. "Padahal, menjadi guru lebih sulit," demikian Nuraida. Ia juga mengakui bahwa penghasilan tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang kepala sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) berpangkat IVe dengan masa kerja di atas 30 tahun masih jauh berada di bawah penghasilan pejabat eselon IIa dengan pangkat dan masa jabatan lebih rendah.
Di luar itu, tak seperti PNS lain yang masih menerima berbagai jenis honorarium selain gaji pokok dan tunjangan, penghasilan para guru umumnya hanya berupa gaji dan tunjangan. Guru juga tak menerima fasilitas apa-apa selain pemeliharaan kesehatan dan iuran pensiun. Adanya perlakuan tidak adil ini dirasakan juga ikut mempengaruhi motivasi guru untuk meningkatkan kompetensi serta prestasinya.
Nuraida mengingatkan bahwa remunerasi mempunyai pengertian lebih luas daripada gaji, sebab remunerasi mencakup segala bentuk imbalan yang diberikan kepada pegawai secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk tunai maupun barang.
Sistem remunerasi PNS yang berlaku adalah berdasarkan pada sistem gabungan. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan sistem skala tunggal, dalam arti gaji yang diberikan kepada pegawai dengan pangkat yang sama tanpa memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan serta tanggung jawab masing-masing. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan jabatan yang besarnya didasarkan pada jenis dan tingkat jabatannya.
Adapun tunjangan jabatan dibedakan atas tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Kini besarnya tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 120.000 (eselon Vb) dan Rp 4,5 juta (eselon Ia). Sementara besarnya tunjangan fungsional juga sangat bervariasi, mulai dari Rp 20.000 (terendah) sampai Rp 2,5 juta (tertinggi) per bulan. (tri)

No comments: