19 November 2011

Reformasi Birokrasi


Reformasi Birokrasi


Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini terdapat 4,7 juta PNS yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, yang menyedot hampir sepertiga APBN.
Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas setuju dengan rencana pensiun dini sebagai alternatif pengurangan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS. Namun, prinsipnya harus disesuaikan dengan kebutuhan di setiap instansi. "Agar dilakukan kajian mendalam, paling lambat enam bulan. Sementara itu, penerimaan calon PNS dihentikan dulu," kata Erry di Jakarta, Kamis (30/6).

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengatakan, jika sudah tak produktif dipertimbangkan untuk pensiun dini. "Lebih bagus yang potensial," ucap Mangindaan.
Pengkajian soal pensiun dini masih dilakukan meski baru dapat dilaksanakan lima tahun mendatang. Pilihan lain adalah dengan memindahkan kelebihan pegawai di satu lembaga atau instansi ke tempat lain yang kekurangan, terutama di daerah-daerah. Opsi ini juga tengah dikaji.

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Erry Riyana Hardjapamengkas, mengatakan ada tiga alternatif terkait upaya perampingan dan pengurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Erry kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, yaitu Wakil Presiden Boediono.

“Pertama, untuk mengatasi kelebihan bisa dilakukan pensiun dini,” ujarnya dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Reformasi Birokrasi Nasional di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Kedua, kata dia, bisa dilakukan pelatihan ulang (re-training) di lingkungan-lingkungan kementerian yang berdekatan. Pelatihan ulang ini akan menghasilkan tenaga terampil yang bisa jadi dibutuhkan kementerian lain atau pemerintah daerah. “Misalnya lulusan politeknik sipil dijadikan pegawai Teknologi Informasi (TI). Jadi, bisa pelatihan ulang, lalu ditawarkan kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketiga, menempatkan pegawai-pegawai yang tidak cakap dan tak berkualitas di posisi tanpa jabatan. “Disuruh tetap masuk, tidak mengerjakan apa-apa, tapi tidak mengganggu pegawai lainnya sampai menunggu masa pensiun,” kata mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Selain tiga alternatif itu, Tim Independen juga mengusulkan dilakukannya moratorium penerimaan PNS. Apalagi jumlah PNS saat ini dinilai sudah terlalu banyak. “Perekrutan PNS harus dihentikan sementara, paling lambat enam bulan ke depan,” ujarnya.

Sedikit gambaran di atas memperkuat perlunya program rasionalisasi jumlah PNS. Program zero growth yang pernah diterapkan di instansi kementerian pusat kiranya perlu dilanjutkan kembali. Reformasi Birokrasi dalam arti restrukturisasi organisasi menjadi lebih sedikit dan flat perlu dilakukan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Langkah moratorium pemekaran daerah – walaupun agak terlambat – sudah tepat jangan sampai pemekaran membuat morat-marit pemerintahan. Terakhir, yang tak kalah pentingnya adalah merancang pola pengurangan dan rasionalisasi yang wajar serta tidak merugikan PNS dan keluarganya, paling tidak ada pilihan dan bekal (mungkin pesangon) yang wajar apabila harus berhenti

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR setuju dilakukan moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya saja, khusus guru dan tenaga kesehatan, rekrutmennya masih diperlukan.
Sekretaris FPKB DPR RI Moh Hanif Dhakiri Reformasi birokrasi bertujuan untuk menata-ulang birokrasi pemerintah agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, diperlukan birokrasi yang gesit dan tangkas dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Empat langkah yang bisa diambil pemerintah.

Pertama, pemberlakuan pensiun dini. Ini diperlukan untuk mendorong berlangsungnya regenerasi dalam jajaran birokrasi.“Regenerasi birokrasi jangan sampai terhambat karena banyak perpanjangan masa tugas terlalu sering diberikan kepada birokrat senior. Kasih kesempatan buat yang muda dan berprestasi”.

Kedua, moratorium rekrutmen CPNS dan tenaga honorer, kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan. Ini penting untuk menjaga agar birokrasi tak terlampau gendut dan tak efektif. Rekrutmen guru dan tenaga kesehatan perlu dikecualikan karena banyak daerah seperti daerah-daerah tertinggal masih sangat membutuhkan.

Rekrutmen tenaga honorer, dimoratorium. Ini karena ada kecenderungan tenaga honorer dipakai sebagai instrumen kerja para birokrat dan pada gilirannya nanti akan juga menuntut untuk menjadi PNS karena memang tak jarang mereka lebih bagus kinerjanya dari birokratnya sendiri.“Banyak laporan yang menyatakan bahwa yang bekerja itu ya tenaga honorer. Birokratnya tinggal nangani administrasinya saja. Ini kan seperti melaporkan pekerjaan orang lain.

Terkait dengan tenaga honorer guru, Hanif mewanti-wanti agar pemerintah segera menyelesaikan CPNS sudah masuk pemberkasan. Baru setelah itu, tambahnya, perlu ditegaskan tak perlu lagi merekrut tenaga honorer. “Birokrat kan digaji untuk bekerja, bukan memerintahkan orang lain untuk bekerja”, sindirnya.

Ketiga, penerapan mekanisme reward and punishment. Hal ini, menurut Hanif, sangat penting untuk menguatkan orientasi kinerja para birokrat. Selama ini tidak cukup jelas perbedaan antara birokrat yang kinerjanya baik dengan yang tidak. Penerapan mekanisme reward and punishment, selain akan mendorong peningkatan kinerja birokrat, juga akan membuat iklim kompetisi kinerja di lingkungan birokrasi pemerintah makin hidup. Pada gilirannya juga akan mendorong perampingan birokrasi karena hanya yang kinerjanya baik saja yang akan bertahan.

Empat, setelah ketiga kebijakan itu diambil, maka diperlukan satu kebijakan penting lagi, yaitu perbaikan kesehatan dan Peningkatan kesejahteraan secara drastis. “Jika birokrat yang ada sudah ramping dan berorientasi kinerja semua, tinggal naikkan saja gaji,dengan demikian, kinerja birokrat memperoleh sistem insentif yang baik.

Empat langkah di atas diyakini dapat memajukan proses reformasi birokrasi. Untuk itu juga diperlukan political will dari pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang mengenai pokok-pokok kepegawaian negara.

Sumber:
http://berita.liputan6.com/read/341906/pensiun_dini_pns_akan_dikaji_lebih_dalam
http://pnsberdikari.wordpress.com/2011/06/30/tiga-alternatif-pengurangan-pns/
http://birokrasi.kompasiana.com/2011/06/22/2012-tahun-pengurangan-jumlah-pns/
http://jobelist.com/cpns/moratorium-cpns-2011-dikecualikan-guru-dan-tenaga-kesehatan.html


No comments: