UNIVERSITAS NEGRI MALANG ( UM )
Universitas Negeri Malang | |
Didirikan | 1954 |
Jenis | Perguruan Tinggi Negeri |
Motto | The Learning University |
Rektor | Prof. Dr. H. Suparno |
Lokasi | Malang, Jawa Timur, Indonesia |
Telepon | +62-341-551312 |
Situs web | http://um.ac.id |
Universitas Negeri Malang (disingkat UM) adalah perguruan tinggi negeri di Malang,Indonesia, yang berdiri pada 18 Oktober 1954. Merupakan perubahan dari IKIP Malang, yang merupakan IKIP tertua di Indonesia. Singkatan resmi dari namanya adalah "UM" yang merupakan akronim dari Universitas Negeri Malang.Rektor UM saat ini adalah Prof. Dr. H. Soeparno untuk masa jabatan 2005-2010.
Fakultas
Universitas Negeri Malang memiliki 7 fakultas dan 1 Program Pasca Sarjana (PPS), yaitu:
1. Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)
2. Fakultas Sastra (FS)
3. Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
4. Fakultas Ekonomi (FE)
5. Fakultas Teknik (FT)
6. Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK)
7. Fakultas Ilmu Sosial (FIS)
8. Program Pascasarjana (PPs)
Lembaga
Lembaga Penelitian
Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang lahir setengah abad yang IaIu. Semula lembaga ini dinamakan Pusat Penelitian sebagai bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) IKIP MALANG. Seiring dengan perkembangannya yang begitu pesat, pada tahun 1982 Pusat Penelitian memisahkan diri dan LP3M menjadi unit yang berdiri sendiri, menjadi Pusat Penelitian IKIP MALANG. Lebih lanjut, seiring dengan perkembangan yang semakin pesat, pada tahun 1993 Pusat Penelitian ini ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Penelitian IKIP MALANG. Namun, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93, tertanggal 4 Agustus 1999, tentang Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, Lembaga Penelitian IKIP MALANG menjadi Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang (UM)
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Di samping menjalankan fungsi pengembangan pendidikan, Perguruan Tinggi (PT), dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), LPM juga melaksanakan fungsi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yaitu kegiatan pengembangan penelitian yang hasil-hasilnya ditindaklanjuti dengan penyebarluasan dan penerapannya bagi kepentingan masyarakat.Penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil kegiatan kepada masyarakat dilakukan melalui serangkaian program/kegiatan beserta evaluasinya dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan agar bermanfaat bagi peningkatan kemandirian, ketrampilan, dan kesejahteraan masyarakat.Koordinasi penyelenggaraannya dilakukan secara melembaga dengan mengembangkan program/kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang produktif dan memanfaatkan secara optimal sumber daya yang ada secara terpadu dan berkesinambungan, termasuk menciptakan dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga, dinas, dan instansi terkait, merespon secara aktif dan kongkrit pada setiap peluang proposal penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, program vucer, dan program pengembangan budaya kewirausahaan dari Dirjen PT atau pihak lainnya.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3)
Web: email: info@lp3.um.ac.id Alamat: Jl. Semarang 5 Gedung H7 Telp./Fax. (0341) 587944
Kita berada di dunia dengan suprasistem yang sedang berubah. Abad informasi yang sedang kita masuki memunculkan tantang-an dan tuntutan baru. Pekerjaan yang di abad lalu berjaya, mungkin di abad ini akan meredup dan hilang, muncul jenis pekerjaan baru dengan tuntutan baru. Migrasi pekerjaan dan peningkatan kompleksitas peralatan teknologi, dan munculnya gerakan restrukturisasi korporatif yang menekan-kan kombinasi kualitas (teknologi dan manusia), dunia kerja akan memerlukan orang yang dapat mengambil inisiatif, berpikir kritis, dan cakap memecahkan masalah, serta membawa deversifikasi perfektif di masyarakat. Kecakapan hidup akan menjadi premium di abad ini.
Mempertemukan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan individu untuk belajar sepanjang hayat merupakan tugas pendidikan. Oleh karena itu, perubahan paradigma pendidikan dan inovasi pembelajaran menjadi keniscayaan. Pendidikan harus berfokus pada belajar. Dalam perspektif inilah Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Negeri Malang (LP3 UM) hadir di tengah arus perubahan ini membawa misi pencerahan di dalam upaya peningkatan mutu sumber daya manusia dengan paradigma belajar.
LP3 UM bergerak dalam bidang pengembangan pendidikan dan pembelajaran, yang meliputi: (1) pengembangan kurikulum dan pembelajaran, (2) pengembangan staf akademik, dan (3) pengembangan, produksi, dan layanan sumber belajar. Dalam mengemban peran dan fungsinya, LP3 UM menggunakan tiga pilar pengembangan, yakni (1) pengembangan teori dan inovasi pendidikan dan pembelajaran (pilar inti) melalui berbagai kegiatan kajian, diskusi, seminar, dan jurnal ilmiah; (2) desain dan pengembangan program peningkatan kualitas pembelajaran (pilar penyangga) sebagai bentuk aktualisasi teori dan inovasi (pilar inti); dan (3) produk dan layanan sumber belajar, serta layanan dan kerjasama dengan lembaga lain (pilar produksi).
LP3 UM dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor: 0103/KEP/PT28.H/C/99, tanggal 22 Maret 1999; didukung dua pusat, yaitu Pusat Sumber Belajar (PSB) dan Pusat Kurikulum, Pengembangan Pembelajaran, dan Evaluasi (PKPPE).
Sejarah
(1) 1979 – 1999 > Learning Resources Centre (LRC) > PSB (Pusat Sumber Belajar)(2) Oktober 1999 > LP3 (Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran)(3) SK Rektor Nomor 0103/KEP/PT28.H/C/99 tentang Pembentukan LP3 IKIP Malang (4) SK Rektor Nomor 0104/KEP/PT28.H/O/99 tentang Pendoman Penyelenggaraan LP3 IKIP Malang (5) STATUTA Universitas Negeri Malang Pasal 38 ayat (1) “LP3 merupakan unsur pelaksana akademik dalam bidang pengembangan pendidikan dan pembelajaran yang berfungsi: mengembangkan kemampuan profesi dosen dalam proses belajar-mengajar, mengembangkan kurikulum, program studi, mengevaluasi hasil pengembangan profesi dosen dan kurikulum, dan mengembangkan media pembelajaran”.
Pusat Sumber Belajar (PSB)
PSB merupakan pengembangan dari Learning Resources Centre (LRC) yang didirikan pada tahun 1981 di IKIP Malang. Dengan didirikannya Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) tahun 1999 dan IKIP Malang yang berubah fungsi menjadi Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2000, PSB menjadi salah satu pusat di LP3.
Aktivitas
(1) Merancang, memproduksi dan mendeseminasikan hasil produksi media pembelajaran. (2) Mengembangkan media dan sarana pembelajaran untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, kemenarikan proses pembelajaran. (3) Pelatihan penggunaan media pembelajaran. (4) Pelatihan produksi media pembelajaran.
Kurikulum, Pengembangan Pembelajaran, dan Evaluasi (PKPPE)
PKPPE mempunyai tujuan mengkaji, membina, dan mengembangkan mutu, efektivitas serta efisiensi sistem pendidikan dan pembelajaran.
Aktivitas
(1) Melakukan pengkajian dan pengembangan kurikulum, baik pendidikan tinggi, menengah maupun pendidikan dasar (2) Melakukan pengkajian dan pengembangan teori pendidikan, pembelajaran, desain pembelajaran, bahan ajar, strategi pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. (3) Meningkatkan layanan konsultasi dan pelatihan penerapan teknologi pembelajaran, peningkatan kemampuan dalam bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi pembelajaran, serta pelatihan kemampuan mengajar. (4) Melakukan pelatihan dan layanan konsultasi persiapan teknologi dan inovasi pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
Lembaga Pembinaan Pendidikan Agama
Unit Layanan
1. UPT Perpustakaan
2. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Negeri_Malang
www.um.ac.id/
- UNIVERSITAS GAJAH MADA ( UGM )
- UNIVERSITAS INDONESIA ( UI )
- INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ( ITB )
- UNIVERSITAS KRISTEN PETRA ( PETRA )
- UNIVERSITAS GUNADARMA ( UG )
No comments:
Post a Comment