SILABUS DAN PENGEMBANGANNYA
PENGERTIAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu yang mencakup
a) standar kompetensi,
b) kompetensi dasar,
c) materi pokok/pembelajaran,
d) kegiatan pembelajaran,
e) indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
f) penilaian,
g) alokasi waktu,
h) dan sumber belajar.
Sebagai implementasi Standar Isi 2006 (KTSP), guru-guru di sekolah dapat menyusun dan mengembangkan silabus sendiri dengan memerhatikan karakteristik siswa, sekolah, dan kondisi lingkungannya. Hal itu dapat dilakukan sendiri maupun bersama guru lain, misalnya melalui forum MGMP.
Penyusunan silabus harus memperhitungkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran, baik selama satu semester maupun satu tahun.
Agar silabus yang disusun dapat dipergunakan sesuai harapan, maka dalam pengembangannya harus memerhatikan prinsip-prinsip penting, yaitu:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatannya harus benar secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi disesuaikan kondisi peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara semua unsur silabus.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memerhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Dilakukan dengan memerhatikan urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi. Selain itu juga memerhatikan keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar baik dalam satu mata pelajaran maupun antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Dilakukan dengan mempertimbangkan potensi peserta didik; relevansi dengan karakteristik daerah; tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; kebermanfaatan bagi peserta didik; struktur keilmuan; aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
No comments:
Post a Comment