RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nomor : 008 / RPP
I. IDENTITAS
1. Mata Pelajaran : PKn
2. Materi Pokok : Pemberantasan korupsi
3. Kelas/Program : X
4. Pertemuan Minggu ke : 9
5. Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit
II. STANDAR KOMPETENSI / KOMPETENSI DASAR :
1. Standar Kompetensi
2. Menampilkan sikap positif terhadap hukum dan peradilan nasional
2. Kompetensi Dasar
2.4. Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
III. INDIKATOR
1. Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi
2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkategori korupsi
3. Menunjukkan contoh macam-macam tindak pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi
IV. STRATEGI PEMBELAJARAN
No. | Kegiatan Belajar | Waktu ( Menit ) | Aspek lifeskill yang dikembangkan |
1. | Pendahuluan - Memberikan salam siswa - Mengabsen dan mengetahui kondisi siswa | 15’ | - Disiplin - Kerjasama - Keterampilan |
2. | Kegiatan Inti - Menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai - Penjelasan materi - Tanya jawab - Latihan | 55’ | - Kerjasama - Kesungguhan - Disiplin - Uji diri |
3. | Penutup - Evaluasi / Tanya jawab - Penenangan | 20’ | - Pengendalian diri |
V. PERANGKAT PEMBELAJARAN
1. Buku Paket PKn Kelas X
2. UUD 1945 yang Telah Diamandemen
3. Buku-Buku Sumber yang Relevan
4. Lembar Kerja Siswa
VI. PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT
1. Penilaian Kognitif
2. Penilaian Afektif
........, ....... 20..
Mengetahui
Kepala SMA/MA ......... Guru Mata Pelajaran
NIP. NIP.
No comments:
Post a Comment