01 May 2011

Pendidikan Kewarga Negaraan SMP VII RPP 11



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN VII RPP 11

                RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


Sekolah                                         :
Mata Pelajaran                           :       Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                          :       VII/I
                                               
Standar kompetensi                 :       3.     Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan                                                         penegakan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar                    :       3.4. Menghargai upaya penegakan HAM

Indikator                                      :       ·      Menunjukkan sikap positif terhadap upaya penegakan HAM di wilayah tempat tinggal siswa.
                                                                ·      Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayah tempat tinggal siswa.

Alokasi waktu                            :       4 x 40 menit (2 x pertemuan)

A.    Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.     menyebutkan minimal 5 kasus pelanggaran HAM di Indonesia;
2.     menyebutkan jenisjenis kasus  pelanggaran HAM dalam masyarakat;
3.     menyebutkan upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM dan pemerintah;
4.     menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya.

B. Materi Pembelajaran
Upaya penegakan HAM

C.    Metode
        Ceramah bervariasi, diskusi, dan simulasi.

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)

        1. Pertemuan I

No
Kegiatan Belajar
Waktu
Keterangan
1.










2.








Pendahuluan
a.     Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.     Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
 c.    Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti
a.     Guru menjelaskan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM
b.    Guru membagi siswa dalam 8 kelompok dengan tugas menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah   terjadi serta bentuk partisipasi masyarakat dalam ikut melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.
c.     Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan         ditanggapi oleh kelompok lain.
d.    Guru melakukan klarifikasi terhadap diskusi dan isi materi  diskusi.
10  menit










60 menit









3.
Penutup
a. Guru bersama siswa membuat kesimpulan bersama tentang   materi.
b. Mengadakan post test.
c. Refleksi.
10 menit


        2. Pertemuan II

No
Kegiatan Belajar
Waktu
Ket
1.










2.















3.

Pendahuluan
a.     Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.     Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
 c.    Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti
a.    Guru menjelaskan tentang kegiatan belajar yang akan dilakukan  dengan materi pelanggaran HAM beserta upaya penegakan HAM.
b.     Kelas dibagi menjadi 2 kelompok.
o     Kelompok pertama mendiskusikan upaya pemerintah dalam penegakan HAM.
o     Kelompok kedua mendiskusikan upaya dan peranan lembaga-lembaga HAM dalam menegakkan HAM.
c. Siswa diminta menanggapi tentang jalannya simulasi tersebut.
d. Guru mengklarifikasi jalannya simulasi tersebut.
e. Guru meminta hasil laporan simulasi tersebut dari masing-masing siswa.

Penutup
a. Bersama guru, siswa membuat kesimpulan atas materi yang  dibahas.
b. Refleksi.
c. Memberi tugas rumah kepada siswa, berupa telaah materi yang akan  dipelajari pada minggu berikutnya.

10  menit










60 menit















10 menit


E.    Sumber Pembelajaran
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII (ESIS,
2007), hlm. 92—94
·         UUD 1945
·         UU No. 39 Tahun 1999
·         Surat kabar (edisi lama atau baru) yang menyajikan kasus pelanggaran HAM
F.     Penilaian
       
1. Penilaian Sikap
No
Pernyataan
SS
S
N
TS
STS
1.
Setiap orang yang melanggar HAM harus diadili sesuai kesalahannya.





2.
Upaya penegakan HAM harus dimulai dari keluarga.





3.
Komnas HAM adalah lembaga aparat penegak HAM di sekolah.





4.
Setiap pelanggaran HAM harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.





5.
Guru memukul siswa karena tidak mengerjakan PR merupakan bentuk upaya penegakan HAM di sekolah.






Keterangan:
SS: skor 5 bila pernyataan bersifat positif, 1 bila bersifat negatif
S: skor 4 bila  pernyataan bersifat positif, 2 bila bersifat negatif
N: skor 3
TS: skor 2 bila  pernyataan bersifat positif, 4 bila bersifat negatif
STS: skor 1 bila  pernyataan bersifat positif, 5 bila bersifat negatif
Nilai:  Jumlah skor yang diperoleh     x 100
                         Skor maksimal

2. Lembar Penilaian Simulasi

No
Nama  Siswa
Kesesuaian
dengan Tema
Penjiwaan Pemeran
Tanggapan  Kelompok Lain
1.




2.





Keterangan:
·      Nilai maksimal aspek kesesuaian dengan tema: 40
·      Nilai maksimal aspek penjiwaan: 30
·      Nilai maksimal aspek tanggapan kelompok: 30


                                                                                                                                                              ............,     Juli  2007
                                    Mengetahui,                                                                                                                   
                                    Kepala SMP                                                                                                Guru Mata Pelajaran                                                        Guru Mata Pelajaran PK




                           __________________                                                                                     ___________________
                   


G. Kunci Jawaban Evaluasi

A. Pilihan Ganda (hlm. 88—90)
  1. b. HAM melekat pada diri manusia sejak dilahirkan
  2. b. hak mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak beribadat menurut agamanya
  3. c. pemukulan wartawan oleh aparat dalam liputan korupsi
  4. b. Undang-Undang Dasar 1945
  5. semua benar
  6. c. membantu menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia di masyarakat
  7. a. Jakarta
  8. b. MPR dan DPR
  9. c. 1, 2, dan 3
  10. d. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Komnas HAM dan Polri

B. Soal Uraian (hlm. 90)

1.       Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Instrumen Hak Asasi Manusia adalah sarana, alat, atau seperangkat peraturan yang dipergunakan untuk memajukan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Di Indonesia, instrumen tersebut adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
3.       Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan.
4.       Hak Asasi Manusia harus diperjuangkan karena merupakan hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Penegakan HAM masih belum maksimal, tetapi diharapkan lembaga tersebut mampu mengadakan perlindungan dan penegakan HAM, selalu mengedepankan sikap positif terhadap pihak-pihak yang bersengketa dengan cara mengadakan perdamaian kedua belah pihak, menyelesaikan perkara melalui konsultasi, mediasi, negoisasi, dan pemberian saran kepada pihak-pihak untuk menyelesaikan sengketa.

No comments: