PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN VII RPP 13
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/I
Standar kompetensi : Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Kompetensi Dasar : 4.2 Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Indikator : · Menjelaskan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat.
· Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
· Menjelaskan tata cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Alokasi waktu : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1. menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat;
2. menjelaskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat;
3. menyebutkan Undang-Undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum;
4. menjelaskan pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab;
5. menyebutkan 3 (tiga) asas kemerdekaan mengemukakan pendapat;
6. menyebutkan tujuan pengaturan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum;
7. menuliskan hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat;
8. menyebutkan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum;
9. menyebutkan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
B. Materi Pembelajaran
1. Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
3. Asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat.
4. Tujuan pengaturan mengemukakan pendapat di muka umum.
5. Hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum.
6. Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum.
7. Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum.
C. Metode
Ceramah bervariasi, tanya jawab, simulasi.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan | |
1. 2. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Penjelasan konsep tentang landasan hukum, asas-asas, dan tujuan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. b. Membagi siswa dalam 8 kelompok untuk mempraktikkan diskusi dengan tema “Larangan merokok di kalangan pelajar SMP”. Siswa diminta melaporkan kesan dan pesan pelaksanaan diskusi tersebut. c. Bersama siswa, guru menganalisis pelaksanaan diskusi tersebut untuk menyimpulkan pentingnya mengemukakan pendapat di muka secara bebas dan bertanggung jawab serta menyimpulkan hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. | 10 menit 60 menit | | |
3. | Penutup Bersama siswa, guru menyimpulkan materi untuk mengukur pemahaman siswa. | 10 menit | | |
2. Pertemuan II
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan |
1. 2. 3. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan. c. Mengingatkan materi pada pertemuan sebelumnya. d. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Membagi siswa menjadi 8 kelompok. b. Masing-masing kelompok menelaah dan mendiskusikan materi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 untuk menemukan bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, kemudian memberikan tanggapan. c. Setelah berdiskusi, guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Penutup a. Bersama siswa, guru menyimpulkan materi untuk mengukur pemahaman siswa. b. Post test | 10 menit 70 menit 10 menit | |
E. Sumber Pembelajaran
· Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII (ESIS, 2007), hlm. 103—109
· UUD 1945
· UU No. 9 Tahun 1998
· Artikel-artikel
F. Penilaian
Contoh:
1. Format Penilaian Diskusi
No | Nama Siswa | Berpendapat | Bertanya | Menanggapi | Memberi Kesempatan Bertanya | Kerja Sama | Jumlah Skor | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 1 | 2 | 3 | 1 | 2 | 3 | 1 | 2 | 3 | 1 | 2 | 3 | | ||
| | | | | | | | | | | | | | | | | |
| | | | | | | | | | | | | | | | | |
| | | | | | | | | | | | | | | | | |
2. Pilihan Ganda
Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang paling tepat!
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan menemukakan pendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam ….
a. pasal 27
b. pasal 28
c. pasal 29
d. pasal 30
2. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam ….
a. UU No. 9 Tahun 1998
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. UU No. 5 Tahun 1998
d. UU No. 25 Tahun 1999
3. Berikut adalah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 Tahun 1998, kecuali ….
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. memberikan perlindungan hukum yang konsisten
c. menghormati setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas
d. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
4. Hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat, antara lain ....
a. memperoleh perlindungan hukum
b. memperoleh pengawalan ketat
c. memperoleh akomodasi
d. memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup
1. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat menurut UU No. 9 Tahun 1998, kecuali ….
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
d. menghargai asas legalitas
3. Isian Singkat
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban singkat dan tepat!
1. Kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia dibatasi oleh undang-undang. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara _________________
2. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur dalam pasal ______________ dan _____________
3. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya _____________
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berdasarkan keseimbangan antara _____________
5. Kegiatan dialog, demonstrasi, pawai, rapat umum merupakan kegiatan dalam
rangka _____________
4. Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar, singkat, dan jelas!
- Jelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!
- Jelaskan isi Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945!
- Sebutkan asas-asas yang harus dipegang dalam mengemukakan pendapat di muka umum, minimal 3!
............, Juli 2007
Mengetahui,
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran PK
__________________ ___________________
G. Kunci Jawaban Evaluasi Bab 4
A. Pilihan Ganda (hlm. 108—109)
1. a. Demonstrasi
2. a. Pasal 28
3. d. Berorasi di sekolah pada jam istirahat
4. a. Mengemukakan pendapat melalui tulisan dan lagu
5. c. berpedapat di muka umum
6. a. Tidak memenuhi ketentuan
7. c. memberi kesempatan orang berbicara
8. d. Beropini melalui koran
9. a. Keseimbangan hak dan kewajiban
10. a. 1x 24 jam
B. Soal Uraian (hlm. 109)
1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan hak mendasar bagi manusia untuk berpendapat, mengekspresikan pikiran, perasaan, dan harapan akan dirinya, orang lain, dan dunia.
2. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD, UU No. 9 Tahun 1998, UU No 40 Tahun 1999, dan UU No. 32 Tahun 2002.
3. Kebebasan berpendapat di sekolah harus diberikan dan diterapkan dengan baik. Hak tersebut harus dilaksanakan dengan bebas, tetapi bertanggung jawab.
4. Menghagai kebebasan berpendapat, yaitu dengan cara memperhatikan hak-hak orang lain dengan tidak mengganggu kenyaman dan kepentingan umum.
5. Dengan adanya kebebasan mengeluarkan pendapat, seseorang mendapatkan hak mendasarnya untuk berpendapat, mengekspresikan pikiran, perasaan, dan harapan akan dirinya, orang lain, dan dunia.
EVALUASI SEMESTER 2
A. Pilihan Ganda (110—112)
1. b. hak manusia tidak dikekang oleh manusia lainnya
2. c. hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut oleh oran lain, siapa pun, kapan pun, dan di mana pun manusia di dunia ini
3. a. pribadi
4. a. pribadi
5. d. sosial kebudayaan
6. a. agar terjadi keseimbangan dalam diri manusia
7. c. UUD 1945
8. b. warga negara bebas mengamalkan agama dan kepercayaannya
9. b. kedua
10. d. seorang majikan mengguyur pembantunya yang sedang sakit
11. d. UU No. 39 Tahun 1999
12. a. masih banyaknya pelanggaran HAM
13. a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
14. a. Komda HAM
15. d. Polri memperlakukan setiap orang sebagai orang yang tidak bersalah
16. a. mengeluarkan pendapat
17. c. menuliskan opini di surat kabar dan menggelar pertunjukan seni
18. a. dalam diri setiap orang terdapat hak untuk berpendapat
19. a. UU No. 9 Tahun 1998
20. semua benar
B. Soal Uraian
1. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan meriupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Di Indonesia, instrumen tersebut adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang No. 39 tahun 1999.
3. Karena hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4. Di Indonesia, kekuatan instrumen HAM nasional masih kurang.
5. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan hak mendasar bagi manusia untuk berpendapat, mengekspresikan pikiran, perasaan, dan harapan akan dirinya, orang lain, dan dunia.
6. Bentuk-bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut.
1) Kebebasan seseorang atau kelompok untuk menuliskan atau mengemukakan pendapat atau opininya di media massa .
2) Pemilihan umum
3) Berdemontrasi
4) Pawai atau arak-arakan di jalan umum.
5) Mimbar bebas
6) Rapat umum
7. Untuk menghormati hak-hak dan kepentingan orang lain. Selain itu, kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kepentingan umum.
8. Karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan hak mendasar bagi manusia untuk berpendapat, mengekspresikan pikiran, perasaan, dan harapan akan dirinya, orang lain, dan dunia.
9. Komnas HAM, Komnas Anak, Komda HAM, Polri, Pengadilan, MPR/DPR, LBH, dan LSM.
10. Karena mengganggu ketertiban umum.
No comments:
Post a Comment