PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN VII RPP 8
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/I
Standar kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar : 3.1 Menguraikan hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Indikator : · Menjelaskan pengertian HAM
· Menguraikan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
· Menguraikan hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 39/1999 dan UU No. 23 Tahun 2002.
· Menyebutkan lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Alokasi waktu : 8 x 40 menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1. menjelaskan pengertian HAM;
2. menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
3. menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia ;
4. menyebutkan hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
6. menyebutkan tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian HAM
2. Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3. Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
C. Metode
Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan | |
1. 2. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa. b. Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J. c. Membagi siswa dalam 8 kelompok. d. Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J. e. Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A. f. Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi. | 10 menit 60 menit | | |
3. | Penutup a. Dengan bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil diskusi. b. Memberikan post test sebagai umpan balik. c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002. | 10 menit | | |
2. Pertemuan II
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan |
1. 2. 3. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi. b. Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. c. Membagi siswa dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak. d. Mempresentasikan hasil diskusi. Penutup a. Guru dan siswa menyimpulkan materi yang dibahas. b. Memberikan post test c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang dengan membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka. | 10 menit 60 menit 10 menit | |
3. Pertemuan III
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan |
1. 2. 3 | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan dan mengkaitkannya dengan materi tentang lembaga perlindungan HAM yang ada di c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Menjelaskan konsep secara umum tentang lembaga perlindungan hukum di b. Membagi siswa dalam 8 kelompok. c. Meminta masing-masing kelompok mendiskusikan materi. d. Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk salah seorang sebagai juru bicara. e. Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut. f. Guru mengklarifikasi tata cara presentasi dan tanggapan yang baik dalam membahas tentang lembaga perlindungan HAM di Indonesia. Penutup a. Bersama siswa, guru membuat kesimpulan. b. Memberikan post test sebagai umpan balik. c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah, yaitu membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka untuk mempersiapkan materi yang akan datang. | 10 menit 70 menit 10 menit | |
4. Pertemuan IV
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan |
1. 2. 3 | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Melanjutkan diskusi kelompok minggu yang lalu tentang lembaga-lembaga perlindungan HAM. b. Presentasi di depan kelas. c. Klarifikasi dari guru tentang hasil presentasi. Bersama siswa, guru membuat kesimpulan tentang peranan dan tugas lembaga-lembaga HAM. Penutup a. Bersama siswa, guru membuat kesimpulan. b. Memberikan post test sebagai umpan balik. c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah, yaitu membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka untuk mempersiapkan materi yang akan datang. | 10 menit 70 menit 10 menit | |
E. Sumber Pembelajaran
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII (ESIS,
2007), hlm. 66—79
- Buku UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999
F. Penilaian
Contoh:
1. Soal Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara 4 (empat) alternatif kamu jawaban yang tersedia!
1. Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah ….
a. hak untuk berkumpul
b. hak hidup
c. hak kemerdekaan
d. hak memperoleh kebahagiaan
2. Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal ….
a. 28E ayat 1
b. 28E ayat2
c. 28 ayat 3
d. 28D ayat 4
3. Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhak mempertahankan hidup dan ….
a. kemerdekaan
b. kehidupan
c. ketenteraman
d. keinginan
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945
Pasal ….
a. 28D ayat 1
b. 28D ayat 4
c. 28G ayat 1
d. 28G ayat 2
5. Berdasarkan pasal 28J, setiap orang ….
a. berhak menghormati orang lain
b. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
c. wajib menghormati hak asasi orang lain
d. bebas memiliki hak yang seluas-luasnya
6. Lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah ….
a. Pengadilan
b. DPR
c. POLRI
d. Komnas HAM
7. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah ….
a. mengamati pelaksanaan HAM
b. mewujudkan lembaga yang mandiri dan profesional
c. membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
d. mengadakan pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
8. Komnas HAM berada di ….
a. Jakarta
b. Kabupaten
c. Provinsi
d. Kecamatan
9. Berikut ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali ….
a. Komisi Perlindungan Anak
b. POLRI
c. Pengadilan HAM
d. Perusahaan Nasional
10. Ketua Komnas Perlindungan anak sekarang ini dijabat oleh ….
a. Seto Mulyadi
b. Mutia Hatta
c. Yusril Ihza Mahendra
d. Hamid Awaludin
- Soal-Soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!
1. Jelaskan pengertian HAM!
2. Sebutkan landasan hukum jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia!
3. Sebutkan 8 contoh hak-hak mu sebagai manusia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002!
4. Sebutkan 2 lembaga perlindungan HAM di Indonesia!
5. Jelaskan peranan/tujuan Komisi Perlindungan Anak!
............, Juli 2007
Mengetahui,
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran PK
__________________ ___________________
No comments:
Post a Comment