01 May 2011

Pendidikan Kewarga Negaraan SMP VIII RPP 13



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN VIII RPP 13
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


Nama Sekolah                   :
Mata Pelajaran                  :     Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/Semester                  :     VIII/I
Standar Kompetensi         :     3.   Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional.
Kompetensi Dasar             :     3.5 Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) antikorupsi di Indonesia.
Indikator                           :     ·    Merumuskan pengertian korupsi.
·         Menyebutkan landasan hukum pemberantasan korupsi.
·         Menyebutkan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi
Alokasi Waktu                  :     2 x 40 menit

A.    Tujuan Pembelajaran

Setelah proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:
  1. merumuskan pengertian korupsi.
  2. menyebutkan landasan hukum pemberantasan korupsi.
  3. menyebutkan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi.

B.     Materi Pembelajaran

  1. Pengertian korupsi.
  2. Landasan hukum pemberantasan korupsi.
  3. Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi.

C.    Metode Pembelajaran

  1. Ceramah bervariasi
  2. Diskusi
  3. Penugasan

D.    Langkah-Langkah Pembelajaran


No
Kegiatan Belajar
Waktu
Keterangan
1.







2.











3.
Pendahuluan
a.   Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.   Memotivasi
·         Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa.
  • Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti
a.       Memberi penjelasan umum tentang kasus korupsi, landasan hukum pemberantasan korupsi, dan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
b.      Memberi tugas pengkajian bahan pustaka secara berkelompok.
c.       Menugasi siswa berdiskusi tentang landasan hukum dan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
d.      Meminta siswa berpresentasi secara berkelompok.

Penutup
a.       Guru membimbing siswa menyimpulkan hasil diskusi.
b.      Melakukan refleksi kegiatan yang telah dilakukan.
c.       Mengadakan post test.
d.      Guru melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas.
10 menit







60 menit











10 menit

10    enit


E.     Sumber Pembelajaran

  1. Buku Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VIII
            (ESIS, 2007),  hlm. 87—92
  1. UU No. 29 Thn 1999, UU No. 31 Thn 1999

F.     Penilaian

  1. Mengemukakan pendapat (buku PKn Kls VIII-Esis, 2007, hlm. 91)
  2. Mencari informasi dan diskusi (buku PKn Kls VIII-Esis, 2007, hlm. 92). Untuk format penilaian diskusi, lihat Lampiran 1
  3. Tes uraian
________, __________
Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                                             Guru PKn

______________                                                                          __________________

No comments: