PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN VII RPP 3
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/I
Standar kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kompetensi Dasar : 1.3. Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indikator : Memberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, dan adat istiadat
yang berlaku dalam masyarakat.
Alokasi waktu : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:
1. memberikan contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan di sekolah antara siswa dengan personel sekolah, antarsesama siswa;
2. memberikan contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga;
3. mendeskripsikan penerapan norma di lingkungan sekolah;
4. memberikan contoh akibat jika melanggar norma dalam kehidupan masyarakat;
5. melaksanakan norma di sekolah.
B. Materi Pembelajaran
1. Contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan di sekolah antara siswa dengan personel sekolah, antarsesama siswa.
2. Contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga.
3. Contoh penerapan norma hukum di lingkungan sekolah.
4. Contoh akibat jika melanggar norma dalam kehidupan masyarakat.
C. Metode
Ceramah bervariasi, bermain peran, dan penugasan.
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan belajar)
1. Pertemuan I
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan | ||
1. 2. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Membagi siswa dalam 8 kelompok. b. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk memerankan penerapan norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum dalam kehidupan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Sebagai contoh, dalam norma kesopanan, misalnya saat berbicara, menghormati orang yang lebih tua, atau contoh kesopanan lainnya. Dalam norma hukum, misalnya memerankan orang yang melanggar hukum dan akibatnya (merokok, terlibat narkoba, dan lain-lain). Kemudian, memberikan solusi yang tepat menurut norma hukum. Upayakan peristiwa yang diangkat aktual agar menarik minat dalam KBM. c. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk memerankan adegan penerapan norma tersebut selama 7 menit. d. Kelompok lain menanggapi pemeranan tersebut. | 10 menit 60 menit | | ||
3. | Penutup a. Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok memberikan refleksi terhadap peran yang telah ditampilkan. b. Mengadakan post test. c. Memberi tugas untuk mengamati pelaksanaan norma di lingkungan sekolah, membuat hasil pengamatan, dan mempresentasikan di depan kelas. | 10 menit | | ||
2. Pertemuan II
No | Kegiatan Belajar | Waktu | Keterangan |
1. 2. 3. | Pendahuluan a. Apersepsi Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain) b. Memotivasi Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan. c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai. Kegiatan Inti a. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusinya. b. Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut. c. Guru mengklarifikasi guru materi yang telah dipresentasikan oleh masing-masing kelompok. Penutup a. Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok memberikan refleksi terhadap materi yang telah ditampilkan oleh masing masing kelompok. b. Mengadakan post test. c. Memberi tugas rumah berupa telaah materi yang akan dipelajari pada minggu berikutnya. | 10 menit 60 menit 10 menit | |
E. Sumber Pembelajaran
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII (ESIS,
2007), hlm. 19—28
- Perilaku siswa dan guru
- Artikel/berita di media massa
F. Penilaian
1. Penilaian Diskusi
No | Nama Siswa | Partisipasi dalam Berpendapat | Pemahaman/ Materi | Kerja Sama | Jumlah |
1 | | | | | |
2 | | | | | |
dst. | | | | | |
Keterangan:
· Nilai maksimal aspek keaktifan: 40; minimal: 10
· Nilai maksimal aspek pemahaman: 40; minimal: 10
· Nilai maksimal aspek kerja sama: 20; minimal: 10
2. Penilaian Hasil Kerja
No | Nama Siswa | Kesesuaian materi dengan Tugas | Komentar terhadap Materi | Kerapian/ Penampilan | Jumlah |
1 | | | | | |
2 | | | | | |
dst. | | | | | |
Keterangan
· Nilai maksimal aspek kesesuaian materi: 40; minimal: 10
· Nilai maksimal aspek komentar: 40; minimal: 10
· Nilai maksimal aspek kerapian/penampilan: 20; minimal: 10
............, Juli 2007
Mengetahui,
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran PK
__________________ ___________________
G. Kunci Jawaban Evaluasi Bab 1
A. Pilihan Ganda (hlm. 26—28)
- Ralat soal: tambahkan kata kecuali. Jawaban d. norma hukum, norma kebiasaan, norma tingkah laku
- c. norma hukum memiliki sanksi yang tegas
- d. norma kesusilaan
- c. norma hukum
- Ralat soal: tambahkan kata kecuali. Jawaban b. menjamin berlangsung kekuasaan
- d. seseorang menyabet pisau kepada orang lain sehingga orang tersebut meninggal
- c. norma kesopanan
- b. norma kesusilaan
- b. negara hukum
- d. hukum pidana
B. Soal Uraian (hlm. 28)
1. Perbedaan norma hukum dan norma kesusilaan:
- Norma hukum bertujuan menertibkan masyarakat sehingga tidak ada korban kejahatan. Norma hukum ditujukan kepada sikap lahir. Norma hukum mempunyai sanksi resmi yang menindak tegas. Norma hukum membebani kewajiban dan memberi hak.
- Norma kesusilaan bertujuan untuk menjaga agar manusia tidak menjadi jahat. Norma kesusilaan ditujukan kepada sikap batin. Norma kesusilaan berasal dari diri sendiri. Sanksi berasal dari diri sendiri dan tidak resmi. Norma kesusilaan hanya membebani kewajiban.
- Untuk menjamin kepentingan-kepentingan setiap masyarakat. Hukum juga penting untuk mencapai keadilan, perdamaian, dan kesejahteraan dalam bermasyarakat.
3. Supremasi hukum artinya hukum memegang kekuasaan tertinggi. Hukumlah yang mengatur dan hukumlah yang berkuasa, termasuk kepada penguasa.
- Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Contohnya adalah jika seorang presiden korupsi ia pun harus diproses dan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- 1. hukum publik
2. hukum privat (sipil)
3. hukum material
4. hukum formal
5. hukum traktat
No comments:
Post a Comment